Friday, June 7, 2013

Manusia dan Kegelisahan

Sindonews.com - Sedikitnya, 202 orang Kepala Keluarga (KK) warga Desa Ujanmas Lama Kecamatan Ujanmas menggelar pertemuan di Kantor Kepala Desa (Kades) Ujanmas Lama. Hal ini, terkait adanya penggusuran lahan kebun karet milik warga oleh PT Musi Hutan persada (MHP).

Kordinator warga Syarifudin mengatakan, saat ini pihak PT. MHP telah melakukan penggusuran lahan kebun karet milik warga. Diantaranya, lahan Purwanto (40) yang terletak di wilayah Talang Tiding Blok Lantingan Timur unit XIII Lantingan tanpa adanya perundingan terlebih dahulu.

Penggusuran dilakukan dengan cara di buldoser yang diduga dibantu oleh oknum TNI dan Polri. Hal serupa, kata dia, juga terjadi pada lahan milik Hendri (30) warga Kampung I Desa Ujam Mas Lama.

Hendri dipaksa untuk menandatangani formulir penyerahan kebun karet seluas tiga hektare secara sukarela oleh pihak PT MHP yang didampingi oleh oknum yang menggunakan seragam. Namun karena merasa tidak mengambil atau menggunakan lahan milik PT MHP maka Hendri menolak untuk menandatanganinya.

Begitupula dengan Nur Anto (40) dirinya terpaksa menandatangi formulir penyerahan kebun karetnya seluas dua hektare karena merasa terintimidasi. Padahal, lahan tersebut ia beli dari warga lainnya sekitar tahun 1995. Dimana, sebelumnya lahan tersebut bukan lahan tanaman MHP. Namun, kebun karet yang sudah tua .

"Hal serupa juga banyak terjadi pada warga lainnya. Bahkan, beberapa kebun lainnya juga telah di tandai oleh pihak MHP untuk dilakukan penggusuran berikutnya," ujar Syarifudin di Muaraenim, Selasa (11/12/2012).

Sekretaris Desa (Sekdes) Ujanmas Lama, Mulkan, menuturkan pihaknya sangat prihatin atas permasalahan ini. Namun, pihaknya berharap agar warga dapat menahan diri dan jangan berbuat anarkis .

"Saya berharap kepada anggota DPRD Muaraenim agar dapat memfasilitasi permasalahan ini dengan tidak saling merugikan," ucap dia

Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Faizal Anuar, mengungkapan tanah tersebut memang kawasan Hutan Lindung yang di tetapkan oleh pemerintah Pusat.

Untuk itu pihaknya meminta agar pihak PT. MHP dapat menghentikan penggusuran lahan tersebut sebelum adanya kepastian yang jelas.

"Untuk itu, kami harap kepada pihak terkait agar dapat menyelesaikan masalah ini. Diharapkan, lahan tersebut dapat diarahkan menjadi MHBM karena memang lahan yang ada belum mencukupi," ungkap Faisal

OPINI:
menurut saya, kegelisahan warga Ujanmas Lama cukup beralasan, disamping takut dan gelisah tanah yang sudah dikelola cukup lama ingin digusur, PT. MHP yang melakukan intimidasi dengan menyewa 'preman berseragam' untuk meminta warga menandatangani sejumlah formulir yang berusaha untuk 'mengambil' secara paksa tanah milik warga

seperti yang dituturkan Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, sebenarnya tanah tersebut adalah milik negara yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung.  Tindakan yang dilakukan PT. MHP sebenarnya merupakan tindakan ilegal, disamping tidak adanya kesepakatan dan pembicaraan dengan warga yang bersangkutan, PT. MHP main asal gusur saja tanpa melalui masalah sengketa di pengadilan untuk menentukan lahan siapa itu. Tentu pemerintah harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan masalah agar kegelisahan warga tidak berlangsung terus menerus.

No comments:

Post a Comment